Soroti Pertambangan, KPK Sebut Tanggungjawab Pemerintah Daerah Masih Ada

Ketua KPK RI Firli Bahuri 
 
SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tanggungjawab pemerintah daerah terhadap pertambangan masih ada. Meski izin tambang dan kewenangannya saat ini telah diambil oleh pemerintah pusat. Sebab pengawasannya merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri pada kunjungan kerja di DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/9/2021).

Firli mengungkapkan pertambangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang minerba, izinnya memang diambil pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) RI. Namun pengawasannya tetap dilakukan gubernur dan bupati.

“Kemudian juga untuk perpanjangan izin dari tambang tersebut harus melalui rekomendasi kabupaten atau daerah setempat,” kata dia.

Masalah pengawasan dan lainnya dalam Undang-undang pertambangan  akan dibahas lagi bersama menteri ESDM RI. “Nanti akan saya sampaikan ke pusat terkait itu,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, pihaknya bersama unsur forkompinda untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal itu, khususnya sebagai fungsi pengawasan dari daerah. “Itu menurut saya perlu dicermati dan dipelajari lagi,” sebutnya.

Kemudian, pengawasan sendiri sebenarnya itu kewenangan pusat, namun untuk daerah diberikan sedikit ruang. Tentunya nanti perlu ada kajian tersendiri untuk melakukan pengawasan pada izin tambang tersebut. “Artinya kita pemerintah daerah ini harus ada peran juga untuk itu, maka kita lihat saja ke depannya,” tambahnya. (*/sj)