Tak Berkutik, Dua Pengedar Sabu di Dam Sesah Ditangkap Polisi

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN -- Kabupaten Merangin belum bersih dari narkoba. Buktinya, polisi kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu belum lama ini di Desa Suko Rejo Kampung 5, Kecamatan Margo Tabir.

Kedua pelaku tersebut berinisial Sd (30) dan Ab (28). Keduanya memang sering menjual sabu di kawasan sawah cetak yang berada dekat Dam Sesah, Desa Suko Rejo Kampung 5 Kecamatan Margo Tabir.

"Keduanya memang sudah menjadi target operasi kita," ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Keduanya warga Merangin. Dimana Sd tinggal di Kelurahan Kampung Baru Rt. 05 dan Ab di Tanah Lapang Semayo, Kelurahan Pasar Rantau panjang, Kecamatan Tabir. Dari keduanya ditemukan barang bukti satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika sabu dalam silikon hape  dan 1 buah pirek kaca yang berisi  sabu, hape beserta simcard,  1 buah bong shabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah potongan pipet plastik.

"Pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari TL. Yang saat ini masih dilalukan pencarian," kata Irwan.

Penangkapan kedua pengedar sabu (Sd dan Ab) tersebut berdasarkan laporan warga. Karena keduanya sering melakukan transaksi penjualan narkoba di lokasi Dam Sesah. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama. Tanpa perlawanan.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(*/sj)