Tak Jera, Residivis Bongkar Rumah Lin Sukron Kembali Ditangkap Polisi

Lin Sukron kembali ditangkap polisi

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN – Lin Sukron (24) tak pernah jera dengan perbuatan kejahatannya. Warga Desa Muarolimun, Kecamatan Limun, akhirnya kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Limun. Pasalnya, residivis bongkar rumah ini kembali membobol rumah warga  di Desa Pulaupandan, Kecamatan Limun, Kamis (23/9/2021).

"Ya, ia kembali mencuri. Kali ini sasarannya rumah Tio Elvarina. Ia  bobol pada dini hari melalui jendela ruang tengah pada rumah tersebut," kata Kapolsek Limun, IPTU Adi Prayitno, Minggu (26/9/2021).

Tersangka mengambil hape pemilik rumah, satu bilah parang dengan gagang warna hijau dari plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. "Korban baru sadar telah kemalingan paginya. Dan melihat jendela tengah rumahnya sudah terbuka. Dengan cara dipaksa," kata kapolsek.

Tersangka Lin Sukron sendiri ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan kemalingan tersebut. "Lin Sukron  diamankan di Dusun Barong-barong, Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Tanpa perlawanan," terang kapolsek.

Karena perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*/sj)