Tersangka kasus e-KTP Palsu Akan Ditetapkan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI--Reskrimsus Polda Jambi memberikan sinyal adanya tersangka kasus e-KTP palsu di Dinas Dukcapil Kota Jambi. Namun penetapannya usai pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku sudah kita ketahui identitasnya, ada dua orang ya. Namun untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri," Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jum'at (10/9) kemarin. 

Sigit memastikan akan disampaikan kepada masyarakat para tersangkanya.  "Pastinya akan kita sampaikan. Namun sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai kapan hasil pemeriksaan ini akan keluar," katanya.

Sigit juga menyatakan perbuatan para tersangka tersebut  melanggar Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses. Yang ancamannya  5 tahun penjara. 

"Dendanya ada, sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta," ujarnya.

Untuk diketahui pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan adanya dugaan iegal akses dalam pembuatan E-KTP palsu dengan melihat History Log  yang ada pada perangkat tersebut.  (*/sj)