7 OPD Belum Bertindak Atasi PT Ocean Petro Energy, Dewan Belum Ada Koordinasi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk Wali Kota Jambi, Syarif Fasha   untuk mengecek izin dan melakukan tindakan terhadap PT Ocean Petro Energy yang diduga melakukan aktivitas ilegal masih  tanda tanya. Pasalnya, ketujuh OPD tersebut belum bergerak. Setiap ditanya, miskin keterangan dan lempar tanggungjawab.

Seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ardi ketika yang belum bisa memberikan banyak komentar.

“Ini nanti (progres,red) dengan tim terpadu saja, karena bukan saya sendiri. Masih akan dirapatkan,” katanya belum lama ini.

Senada juga disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi. “Kebetulan saat ini saya sedang dinas ke luar. Koordinatornya di Satpol PP ya,” ujarnya.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi yang biasanya ringan menjawab dan tanggap mendadak pelit komentar.  “Belum. Nanti tunggu hasilnya saja ya. Ini akan kita rapatkan dahulu,” katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan, pada hari pertama kemarin, pihaknya belum ada dihubungi ataupun diajak berkoordinasi mengenai hal itu. “Belum ada (koordinasi,red). Kita tunggu saja nanti seperti apa tindakannya,” singkatnya.

Tentunya upaya penanganan terhadap PT Ocean Petro Energy ini diharapkan mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, beberapa tahun silam, perusahaan ini juga pernah disegel oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga mengolah bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemkot Jambi.

Bahkan juga disinggung dalam rapat paripurna kemarin (11/10), dihadapan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan,   sudah turun kelapangan dengan  mengungdang PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk langsung menyaksikan kegiatan di sana. Ia menyebutkan, sudah menanyakan perihal izin PT tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.

Pihak DPRD Kota yang sudah turun ke lokasi pada Jumat lalu juga sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, anggota DPRD Kota Jambi meminta sekiranya Wali Kota Jambi untuk membentuk tim khusus menelusuri eksistensi perusahan tersebut.

“Di sebalah gudang tersebut juga ada gudang truknya yang beraktivitas luar biasa. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.

Hal ini sebut dia harus segera ditindaklanjuti, mengingat ini adalah wilayah kewenangan Pemkot Jambi. Keluhan masyarkat di sana khawatir jika tangki tersebut meledak. Tentu hal tersebut sangat berbahaya.

Menganggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha langsung bersikap. Dengan ketegasnnya memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan sidak dan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi maka segel. Saya tunggu dalam 3 hari (mulai hari ini,red),” tegasnya.(*/sj)