80 Truk Batubara Nakal di Tilang Satlantas Polres Muarojambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Sudah lebih dari 80 truk  bermuatan batubara  yang nakal ditindak petugas Satlantas Polres Muarojambi, Minggu (10/10/2021), di Jalan Lintas   Jambi - Batanghari KM 24, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Truk-truk tersebut telah melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Tindakan tegas berupa penilangan, kita lakukan. Hal itu  agar para sopir mematuhi ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Lantas AKP Navrizal kepada wartawan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara disebutkan pengangkutan batubara dimulai pukul 18.00 – 06.00 WIB. Peraturan ini telah disepakati para pengusaha batubara dan lainnya. Namun masih saja ada sopir yang nakal yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

"Ya, mereka harus patuh. Apapun alasannya, melanggar waktu operasional tidak dibenarkan. Makanya kita tindak mereka," kata Navrizal.

Akibat tidak mengindahkan aturan, lanjut Navrizal, membuat  tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi.  Yang juga berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

"Pengaruhnya sangat luas," ucapnya

Ia juga menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batubara dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku uji kendaraan. 

Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” katanya.

Dalam kesempatan ini Navrizal menghimbau  pemilik usaha pertambangan batubara dan atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional. Ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013.(*)


Penulis: Daffa