Arji Bunuh Majikannya Lantaran Kecewa Tak Diberi Pinjaman

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Tersangka Arji Pratama Bin Azwar Rizal hanya tertunduk lesu saat diperkenalkan kepada awak media di aula Wira Pratama  Polres Muarojambi, Senin (4/10/2021). Warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari,  ini mengenakan baju tahanan  berwarna orens dengan tangan diikat.

Tersangka yang masih  berusia 23 tahun  adalah pelaku pembunuhan Danson Manihuruk (57). Pria Paru baya asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang merupakan majikan pelaku  dan sudahdikenal baik oleh korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (17 /9/2021),  di RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Tersangka Arji menghabisi korban dengan  sadis menggunakan cangkul. Saat korban sedang tidur. Bahkan tersangka juga telah menyiapkan lubang kuburan  untuk korban seminggu sebelum pembunuhan terjadi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja  menyampaikan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arji Pratama merupakan pembunuhan berencana. Sebab tersangka sudah merencanakan pembunuhan sejak satu minggu sebelum korban dibunuh.

” Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali di bagian wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan punggung cangkul. Pelaku ini baru kerja 3 bulan sebagai buruh di tempat korban. Ternyata, pelaku sudah mempersiapkan kuburan untuk korban yang berada tak jauh dari lokasi kejadian,” kata AKBP Yuyan Priatmaja didampingi Waka Polres Kompol Novrizal dan Kasat Reskrim AKP Khoirunnas saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muarojambi, Senin (04/10/2021).

 Yuyan  mengatakan, setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil uang milik korban sekitar Rp.1,1 juta yang berada dalam saku celana korban.

” Setelah mengambil uang yang ada di saku celana korban, tersangka membungkus korban dengan selimut tebal dan membawa korban ke lubang yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku. Pelaku memasukan korban ke dalam lubang lalu kemudian mengubur korban,” katanya.

Perwira melati dua itu menyampaikan, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kepolisian akan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan untuk menjerat tersangka.

“ Ancaman hukumanya pidana mati dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Yuyan Priatmaja.(*)


Penulis : Daffa