Youtuber Bobie Builder Masuk Daftar Panggilan Satpol PP, Ada Apa ?

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Charles Robin Lie atau  Bobie Builder masuk daftar panggilan Satpol PP Kota Jambi. Ada apa?

Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bahkan pihaknya telah membuat surat pemanggilan dan akan langsung mengirimkan ke yang bersangkutan.

“Ini (surat,red) sedang (kemarin,red) kami buat, langsung kita kirimkan. Kita jadwalkan dia (Bobi,red) akan dipanggil besok. Untuk waktunya nanti saya kabari,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

“Pemanggilan ini berkaitan dengan kebenaran informasi, ruko miliknya di Jalan Soekarno Hatta, RT 01, Kelurahan Paalmerah dan RT 24 Kelurahan Pasirputih, Jambi Selatan, tepatnya di kawasan seberang SPBU arah Bandara Lama. Sebab ada yang bilang tidak ada izin, dan ada yang bilang sudah ada izin. Maka dari itu besok (hari ini,red) kami minta keterangannya,” jelasnya.

Kabarnya salah satu ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta berdiri di atas drainase. 

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, pihaknya nantinya akan menunjuk penyidik untuk memeriksa dan memanggil pemilik ruko yang bermasalah tersebut.

“Ini untuk melengkapi berkas-berkas sebagai dasar kita melakukan penindakan. Sejauh ini, kondisi ruko yang berada di lokasi dimaksud menyalahi aturan. Tapi kita perlu panggil tersangka termasuk saksi-saksi,” katanya.

Ruko yang bermasalah tersebut milik Charles Robin Lie, yang dibangun sejak 2013 lalu. Namun, untuk mengeksekusi ruko itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar menyebutkan saat ini pihak terkendala anggaran.

Bahkan kata dia, sempat melalui jalur hukum banding beberapa kali dan dimenangkan Pemkot Jambi pada zamannya.

 Sementara anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan, hakekatnya bangunan itu harus dibongkar karena sudah menyalahi aturan. Pembongkaran itu kata dia, bisa dilakukan pemerintah ataupun pemilik ruko sendiri.

“Dinas terkait buat surat peringatan ke pemilik. Kasih dua alternatif, mau bongkar sendiri atau dibongkar pemerintah,” sebutnya.

Sejauh ini disebutkan politisi Partai Golkar ini, masih ada beberapa bangunanan yang ada di atas drainase di Kota Jambi. 

“Nanti akan kita tindak lanjuti,” singkatnya.

Dikutip dari berita beberapa waktu lalu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha telah menginstruksikan para Camat untuk terus mendata semua bangunan-bangunan liar yang ada di masing-masing wilayah, dan segera akan dieksekusi oleh Tim terpadu Pemkot. Selain itu Fasha juga minta Lurah dan Camat lebih intens melakukan pengawasan wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.

Kemudian ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan percobaan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan.(*/sj)