Harimau Yang Tewaskan Warga Merangin Masuk Perangkap

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN -- Akhirnya Harimau yang meresahkan warga Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, berhasil ditangkap Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Penguasa hutan itu masuk perangkap yang dipasang tim BKSDA Provinsi Jambi di Desa Air Batu.

"Ya, perangkap yang dipasang pihak BKSDA berhasil. Harimaunya masuk perangkap,” ujar Kapolsek Sungaimanau Iptu Mulyono kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Tim BKSDA memasang perangkap pada tiga titik berdasarkan lokasi kejadian penerkaman dan penampakan hewan buas tersebut.

Perangkap berupa jeruji besi itu di Desa Guguk, Desa Marus Jaya, dan Desa Air Batu.

Dua perangkap pada Desa Guguk dan Desa Marus Jaya saat dilakukan pengecekan dalam kondisi kosong. Pengecekan perangkap ketiga di Desa Air Batu sekira pukul 15.15 Wib tim BKSDA melihat pintu perangkap sudah dalam keadaan tertutup. Yang artinya ada yang masuk perangkap.

“Setelah didekati perangkap tersebut sudah ada di dalamnya seekor Harimau. Diduga Harimau ini yang menerkam warga desa,” ujar Mulyono.

Selanjutnya tim melakukan evakuasi dan berhasil mengeluarkan Harimau dalam perangkap. Kemudian membawa hewan buas itu ke Jambi untuk dirawat.

"Ukurannya dua meteran," ucap Mulyono.

Harimau yang ditangkap BKSDA Provinsi Jambi tersebut telah menerkam dua warga hingga tewas . Terakhir korbannya adalah seorang remaja bernama Abu Bakar, warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, yang diterkam pada Kamis (14/10/2021).

Sementara beberapa warga Desa Air Batu masih ragu dengan keberhasilan tim BKSDA Provinsi Jambi. Mereka belum percaya dengan tertangkapnya Harimau yang masuk perangkap. Sebab tidak ada warga yang melihat langsung di lokasi perangkap yang dipasang BKSDA.

”Kalau memang sudah berhasil menangkap Harimaunya seharusnya warga atau kades di beri tau sehingga bisa di umumkan di masjid. Jika seperti ini warga juga masih takut keluar rumah. Kami mendesak agar ada petugas yang datang ke desa dan menjelaskan yang sesungguhnya," kata warga tersebut.(*/sj)