Harus Sinergi, Kapolres Yuyan Minta Maaf Atas Ulah Perwiranya Intimidasi Wartawan Yang Viral di Medsos

Kabag Ops Kompol Rinto dan Kapolres Akbp Yuyan Priatmaja

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Tindakan Kabag Ops Polres Muarojambi Kompol Rinto  H Simbolon (oknum perwira)  yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Jambi saat meliput eksekusi  lapangan Akso Dano, Kamis (30/9/2021),  mendapat respon dari Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. Kapolres dengan tegas menyesalkan ulah yang diperbuat anak buahnya itu. Atas itu, Yuyan secara ksatria langsung menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh awak media. Permintaan maaf disampaikan dalam pertemuan jajaran Polres Muarojambi bersama puluhan jurnalis liputan Muarojambi pada Jumat (1/10/2021) di Aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi.

Yuyan memastikan kepolisian tidak bermaksud menyinggung apalagi mengintimidasi profesi tertentu. Bahkan Polres Muarojambi selama ini menjalin hubungan baik dan bermitra dengan siapapun termasuk insan pers.

"Saya pribadi, selaku Kapolres meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan atas aksi pelarangan peliputan oleh anggota saya. Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu," ujar Yuyan.

"Saya juga menghibau kepada seluruh jajaran anggota Polres Muarojambi kedepannya,  agar bisa saling bersinergi dengan awak media," sambungnya.

Tindakan dugaan intimidasi Kabag Ops Polres Muarojambi tersebut langsung viral di media sosial. Karena itu, selain kapolres, dalam pertemuan tersebut Kabag Ops Kompol Rinto H Simbolon juga minta maaf atas tindakannya kepada wartawan. Rinto mengaku ada miskomunikasi dirinya dengan anggota kepolisian lain terkait kehadiran wartawan tribun yang melakukan peliputan. 

"Memang saya akui ada miskomunikasi hingga menyebabkan terjadinya kejadian tersebut. Dari itu saya meminta maaf kepada seluruh awak media atas kejadian tersebut," kata Rinto di depan puluhan wartawan yang hadir.

Sementara itu, Darmanto  Zebua dari salah satu media lokal Jambi yang hadir dalam pertemuan, meminta kepada Kapolres Muarojambi agar perbuatan intimidasi tersebut tidak terulang lagi.  Ia juga menjelaskan bahwa siapa saja yang melarang wartawan mengambil gambar saat meliput adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, tugas dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Semoga hal ini tidak terulang lagi. Karena semestinya kita (polri dan wartawan) bisa bersimbiosis mutualisme. Peran kita sama-sama dilindungi oleh aturan,” katanya.(*/sj)