Ingkar Nikahi Kekasih, Pemuda Tengah Ilir Ini Terpaksa Berurusan Polisi

SWARAJAMBI.ID, MUARATEBO – Alih-alih janji menikahi kekasihnya, SR alias J (21) malah menjadi penghuni sel tahanan Polres Tebo. Warga Kecamatan Tengah Ilir itu telah berbuat tak senonoh dengan kekasihnya, AA (15).

Ia terpaksa dilaporkan keluarga AA ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, dengan nomor laporan LP/B-41/01/202/Jambi /res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, AIPDA Adi Kurniawan mengatakan, SR telah menggauli AA pada Mei lalu, di panggung hiburan, tepatnya di belakang Kantor Camat Tengah Ilir.

"Sebelum melakukan aksinya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," jelas AIPDA Adi Kurniawan.

Setelah menerima laporan, Polisi kemudian menyelidiki dan mencari keberadaan SR. Kamis (30/9) lalu, Polisi pun mendapat informasi, bahwa SR tengah berbelanja di gerai Alfamart Simpang Niam Kecamatan Tengah Ilir.

“Kemudian tim ke sana untuk mengamankannya,” katanya.

Kini SR telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.

“Atas perbuatannya tersebut, SR dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.(*/sj)