KPK Garap Pimpinan DPRA Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

SWARAJAMBI.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus Aceh. Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu memeriksa sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. "Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada lewat pesan singkat, Sabtu (23/10), dikutip Rakyat Merdeka.

Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum bisa mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

"Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," tuturnya seraya berjanji, akan menyampaikan seluruh perkembangan kegiatan penyelidikan ini.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pejabat Aceh untuk dimintai keterangannya soal kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ada sembilan pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan BPKP Aceh.

Tiga di antaranya, pimpinan DPRA, yakni Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin. Kemudian, tiga anggota DPRA Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.

Sisanya, dua orang lagi adalah mantan wakil ketua DPRA Sulaiman Abda dan eks Ketua Komisi IV DPRA Tgk Anwar Ramli.

Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10), mengaku sudah menerima surat pemanggilan KPK. Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Keesokan harinya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.(*/sj)