Langgar Prokes, Lomba Kicau Burung dengan Ratusan Peserta Dibubarkan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Peserta lomba kicau burung langsung menghentikan aktivitasnya. Kain penutup sangkar yang telah dibuka, langsung ditutup kembali. Mereka kemudian menepi setelah melihat kedatangan rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Telanaipura.

Forkopimcam Telanaipura yang dipimpin Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko kemudian membubarkan kegiatan lomba burung kicau di Jalan Sunan Gunung Jati Lorong SMK Satria RT 40 Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru tersebut, Minggu (3/10/2021).

Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Disamping itu kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan. 

"Forkopimcam sudah sepakat dan berkomitmen membubarkan setiap ada kerumunan. Jangankan belum mengantongi izin, yang sudah pun asal menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan," tegas Widi Purwoko.

Pembubaran lomba kicau burung ini dilakukan dengan mengedepankan cara persuasif. Sebelum dibubarkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia lomba.

"Masyarakat harus bersabar dengan kondisi saat ini. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penanganan Covid-19 secara maksimal. Dukungan dan peran serta masyarakat diyakini akan dapat menekan angka penyebaran covid-19 secara signifikan," pintanya.

Selain itu, pihak penyelenggara diberi teguran dan pembinaaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.(*/sj)