Langsung Ditahan! Kejari Muarojambi Terima Pelimpahan Tersangka Baru Korupsi Auditorium UIN STS Jambi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi  tahun 2018. Tersangka adalah mantan ketua kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN STS Jambi Imron Rosadi. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus ini segera bergulir ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi Kamin mengatakan, berkas yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tersangka baru yang merupakan pengembangan penyidik dari lima orang lainnya yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah Hermantoni, Jhon Simbolon, Kristiana, Iskandar Zulkarnain, dan Redo Setiawan," ungkap Kamin, Jumat (8/10/2021).

"Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang.

"Tersangka saat itu perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender. Perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 miliar lebih," terangnya.

Usai melakukan pemeriksaan dan cek kesehatan, tersangka Imron Rosadi dikenakan rompi berwarna merah dan tangan di borgol sebelum keluar dari ruangan Pidsus Kejari Muarojambi. Ia kemudian digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Lapas Jambi.

"Terhadap pelaku kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu pemberkasan untuk proses persidangan di Tipikor Jambi selanjutnya," katanya.

Sementara Hasudungan Gultom kuasa hukum tersangka Imron Rosadi, saat diwawancarai awak media membenarkan kliennya ditahan atas pengembangan kasus pembangunan auditorium UIN STS Jambi pada tahun 2018.

Penahanan kliennya disangkakan terkait masalah indikasi pemenang lelang proyek auditorium UIN. Saat itu kliennya sebagai ketua Pokja proses pelelangan dan sudah berkerja sesuai dengan prosedur.

"Karena biliau memang sudah mengakui menerima berupa hadiah, maka proses pemeriksaannya berlanjut ke proses persidangan," kata Hasudungan.

Namun hadiah yang tersangka terima dari proses pelelangan proyek itu berupa uang senilai Rp100 juta. Uangnya sudah dikembalikan. 

"Di persidangan nanti kita buktikan apa kesalahannya sebagai ketua Pokja dalam perkara ini, kalau memang ada kerugian negara, beliau sudah kembalikan uang nya, beliau juga sebagai Pokja bukan teknis," tutupnya.(*/sj)