Modus Tengki Air Diisi Minyak, Ferdiyantos Tertangkap Bawa 4000 Liter BBM Ilegal

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas agar hasil kejahatannya bisa lepas dan lolos dari sergapan petugas. Hal ini dilakukan tersangka pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Ferdiyantos, yang berhasil diungkap tim Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi.

Tersangka sengaja mengangkut  BBM ilegal tersebut dengan menggunakan  truk tengki air. "Modus mengelabui petugas. Di truk tulisannya water tank. Namun isinya minyak," ujar Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja pada konfrensi pers di Aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi, Senin (4/10/2021).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, kapolres mengatakan, penangkapan tersangka Ferdiyantos bermula saat Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Jaluko. Saat melintas di Jalan Jepang di Rt 01 Desa Penyengat Olak, Tim Opsnal Satreskrim  berpapasan dengan satu unit mobil truk tangki Isuzu Elf dengan Nomor Polisi BH 8169 EI.

Pergerakan dan laju mobil tangki yang berwarna putih kuning itu  mengundang kecurigaan sehingga Tim Opsnal memutuskan untuk melakukan pengejaran.

" Mobil truk itu berhasil dihentikan. Saat dicek, bahwa benar mobil tersebut memuat dan mengangkut BBM tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Yuyan.

Ia menyebut truk tangki bernomor Polisi BH 8169 EI itu mengangkut BBM ilegal sekitar 4.000 liter. ” Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muarojambi untuk diproses lebih lanjut,” kata pewira dua melati itu.

Sementara tersangka Ferdiyantos mengaku bahwa pekerjaan mengangkut BBM ilegal baru pertama kali digelutinya. Ia menyebut, untuk satu trip dirinya mendapat upah sekitar Rp1,8 Juta.

” Saya hanya sopir, dalam satu trip mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta dengan muatan 4.000 liter,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Ferdiyantos akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)


Penulis : Daffa