Sepeda Motor dan 12 Hape Diamankan dari Dua Spesialis Pecah Kaca

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Aksi pencurian yang dilakukan Andrean (34), warga Lorong Lovero, Kecamatan Kotabaru dan Sandy (21) warga Jalan Asparagus, Kelurahan Mayangmangurai, terhenti. Keduanya diamankan Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Tekap Rang Kayo Hitam Polresta Jambi, Kamis (30/9/2021) lalu.

Kedua penjahat ini merupakan spesial perampokan dengan modus pecah kaca. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah beraksi di 12 TKP berbeda di Kota Jambi. 

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat beraksi keduanya bahkan menggunakan pistol mainan untuk menakuti para korbannya. Di samping itu, keduanya juga menggunakan obeng untuk memecahkan kaca mobil para korban.

Lebih lanjut, keduanya terakhir kali beraksi pada Sabtu (11/9) lalu, di Masjid Miftahul Jannah. Saat itu ada mobil yang terparkir, di mana di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah barang berharga seperti hp dan lainnya.

Polisi yang menerima laporan pun menyelidiki kasus ini. Alhasil, mendapat petunjuk, bahwa pelaku Andrean berada di rumahnya di Simpang III Sipin. “Yang bersangkutan kita amankan tanpa perlawan, termasuk barang bukti hp Samsung Note curian,” kata Kompol Handres.

Pengembangan pun dilakukan. Andrean diinterogasi, dan menyebut nama Sandy. Keberadaan Sandy diketahui berada di daerah Beliung. Tak mau kehilangan jejak, Sandy pun langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Andrean merupakan  eksekutor, sedangkan Sandi penjual barang curian di medsos. Mereka kerap beraksi di parkiran masjid,” terangnya.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor yang digunakan keduanya saat beraksi, 12 hp berbagai merek, satu obeng dan satu pistol mainan. 

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tukasnya.(*/sj)