Sporadik Versus Sertifikat, Pengusaha Jamal San Bersitegang dengan Penasehat Hukum Warga

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Pengusaha Jamal San alias Agong Keramik bersitegang dengan penasehat hukum Agus Efandri dari Pantasiru Abisatya Law Firm, Rabu (20/10/2021) siang. Perselisihan terjadi karena Jamal San tidak senang pengerjaan pagarnya distop.

Ia beralasan pagar yang dibangunnya tersebut diatas tanah miliknya. "Berdasarkan sertifikat tahun 1989 atas nama Cua Cokri dan Kurniasih. Tanah ini kita beli dari tahun 2011," kata Jamal San.

Dia memagar dengan panel sebagai tanda batas dan kepemilikan lahan dengan luas 3,5 hektar di kawasan Jalan Lingkar Timur, Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi ini. "Gabungan. Disini ada tiga sertifikat, satu diantaranya milik saya," ujarnya.

"Saya punya sertifikat ngapa dihalangi untuk pagar. Disuruh stop. Sementara mereka hanya punya sporadik," katanya lagi.

Ia mengungkapkan bahwa permasalahan tanah ini sempat dilaporkannya ke Polresta Jambi  atas laporan penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan. Namun berdasarkan sporadik odong-odong tersebut pihak polisi menganjurkan mediasi ke BPN Muarojambi. 

"Dasarnya apa? Batas-batas dia punya sporadik aja dak jelas, odong-odong," katanya.

Sementara Topik yang juga mengaku sebagai pemilik tanah mengungkapkan tanah yang diklaim milik Jamal San  itu didapatkan dari ayahnya yang telah meninggal. Hanya saja kepemilikannya berdasarkan  sporadik bukan sertifikat hak milik. 

"Makanya saya bersikukuh sebagai pemilik tanah," katanya.

Pada tahun 2019, sambung Topik, dirinya pernah dilaporkan oleh Jamal San ke Polresta Jambi. "Saat itu saya memang mendirikan bangunan.  Dilaporkan dengan laporan  penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan. Sementara saya bangun diatas tanah saya sendiri. Buktinya saya punya sporadik," jelasnya.

"Saya dipanggil polisi dan datang. Saya jelaskan bahwa saya tidak menyerobot tanah milik Jamal San. Saya tunjukan sporadik yang saya punya," katanya.

Kemudian Topik meminta kepada polisi untuk menghadirkan pelapor Jamal San agar bisa bertemu dengannya. "Namun pelapor tidak mau datang. Sampai kasusnya ditutup dan dianjurkan mediasi ke BPN Muarojambi," katanya.

"Mediasi ke BPN Muarojambi sudah saya lakukan. Namun Jamal San tidak mau datang. Entah apa alasannya," katanya lagi.

Tiba-tiba Jamal San melakukan pemagaran dengan panel. "Jelas saya dirugikan makanya saya minta pekerja menyetop pemagaran. Ya, saya didampingi penasehat hukum dari Pantasiru Abisatya Law Firm untuk menghentikan aktivitas pemagaran. Karena tanah yang dipanggar milik saya," terang Topik.

"Saya siap sampai ke meja hijau. Karena saya punya bukti otentik atas tanah ini," katanya.

Selain bukti sporadik, Topik juga punya saksi yang mengetahui tanah  yang diklaim milik Jamal San itu adalah tanah dari peninggalan ayahnya. "Saksi ada, mereka mengetahui tanah ini. Apalagi sebagian dari tanah ini dikelola kelompok tani," tandasnya.(*/sj)