Terlibat Narkoba, Warga Legok Tak Berkutik Ditangkap Polisi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Ulfa Saleh (47) tak berkutik saat diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di kediamannya. Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura ini terlibat kasus narkoba.

Diiringi isak tangis dari keluarganya, Saleh digiring petugas ke Mapolda Jambi. 

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, penangkapan ini di awali dari adanya informasi masyarakat dan pengurus masjid di sekitar tempat tinggalnya, kerap terjadi transaksi sabu.

Setelah melakukan pengintaian selama 1 jam, tepat pukul 19.00, Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa Ulfa Salehsedang berada di rumahnya. 

"Saat digeledah, ditemui barang bukti sabu yang diakui miliknya," ungkap Kombes Pol Thomas, Minggu (3/10/2021). 

Dari video penangkapan yang viral di media sosial, Ulfa Saleh ditangkap dengan disaksikan anggota keluarganya dan saksi dari RT setempat. Terdengar, tangisan dari anak-anak saat petugas menggeledah badan Ulfa Saleh. 

"Yang bersangkutan sempat membuang 1 paket kecil sabu di lantai rumahnya. Namun barang bukti tersebut berhasil temukan, dan pmengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelasnya. 

Dari penangkapan Saleh, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua paket kecil sabu dan uang tunai Rp 375.000. Saat ini, penyidik masih mendalami dari mana asal sabu yang dimilikinya. 

"Sudah kita amankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Akibat perbuatannya, Ulfa Saleh dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/sj)