Tim Tekab Rangkayo Hitam Masih Buru Lima Pembegal Motor Lising


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Duano Rano alias Rano (39), warga RT 11, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, kini meringkuk di sel tahanan Polresta Jambi. Ia diamankan Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi karena membawa lari motor korbannya. Dengan mengaku-ngaku sebagai petugas lising. 

Hasil pemeriksaan, Rano tak sendiri. Ia beraksi bersama lima rekannya, yang kini tengah diburu.

Kasat reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres menyebutkan, aksi Rano ini bermula pada 30 Agustus 2021 lalu, pukul 14.30, di depan Indomaret Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung. 

Ketika itu, seorang korban tengah mengendarai motor All New Beat Sporty CBS-ISS warna hitam BH 4116 IP, dari komplek DPRD Telanaipura menuju kawasan Jelutung. Sesampainya di Taman Jaksa, korban dihentikan oleh enam orang yang mengaku sebagai orang lising MCF, mau mengambil motor yang dibawanya.

Ditambahkan Handres, korban yang tidak tahu menahu langsung menghubungi orang tuanya, yang kemudian setuju apabila permasalahan diselesaikan di kantor MCF. Rano kemudian meminta kunci motor, dan korban diboncengnya.

"Namun saat diperjalanan korban diminta untuk membeli materai. Saat membeli materai ternyata tersangka melarikan diri menggunakan motor korban," kata Handres. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 16 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polresta Jambi guna pegusutan lebih lanjut. "Dari hasil penyelidikan, pelaku bernama Rano kita tangkap," jelasnya. 

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna hitam, serta STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Sri Suwanti.

"Kasus ini sedang kami kembangkan, pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," pungkasnya. Untuk sementara, tersangka Rano dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*/sj)