Titip Uang Ke Ajudan Rp 1,5 M, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

SWARAJAMBI.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021. Saat diumumkan penetapan statusnya,  anak Alex Noerdin itu mengenakan rompi tahanan KPK.

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung penetapan status tersangka terhadap anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

"Ini diawali pada Jumat, 15 Oktober 2021. Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Uang itu rencananya akan diserahkan Suhandi kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Kemudian, dari data transaksi perbankan KPK memperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandi ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.

"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU (Eddi), untuk kemudian diserahkan kepada EU," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Eddi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan ke Dodi. Tapi, sebelum uang itu sampai ke Dodi, Herman keburu diciduk tim KPK.

"Tim mengamankan HM (Herman) di salah satu tempat ibadah, di Kabupaten Muba, dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik," ungkap Alex.

Tim komisi antirasuah selanjutnya mengamankan Eddi dan Suhandi. Ketiganya lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk diperiksa.

Sementara itu, tim lain, bergerak di Ibu Kota. Dodi, memang tengah berada di sana. Dia diamankan di salah satu lobi hotel di Jakarta bersama ajudannya, Mursyid. Saat digeledah, ditemukan uang yang dipegang Mursyid. Uang itu terbungkus dalam tas merah. 

"Jadi, selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp 1,5 miliar," tuturnya.

KPK menduga, uang itu merupakan sebagian dari fee proyek yang disiapkan Suhandi untuk Dodi. Dodi, mematok fee untuk empat proyek yang dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara, perusahaan milik Handi, masing-masing 10 persen. Total, Dodi bakal mendapatkan fee sebesar Rp 2,6 miliar.

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH (Suhandi) telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DR (Dodi) melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)," tandas Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/sj)