Total 43,54 Gram Sabu, Tiga Bandar Sabu Jaringan Lapas Tak Berkutik

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Tidak hanya kasus kriminal umum yang berhasil diungkap Polres Muarojambi. Satresnarkoba juga sukses meningkatkan prestasinya lewat penangkapan tiga bandar  sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) berikut sabunya dengan total 43,54 gram.

Ketiga bandar tersebut Jaka alias Jack yang merupakan bandar jaringan Lapas Muara Sabak, A Rahman dan Udin sebagai bandar jaringan Lapas kelas IIA Jambi.

Ketiganya ditangkap Satresnarkoba  Polres  Muarojambi di tempat yang berbeda belum lama ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar konferensi pers di aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi, Senin (4/10/2021).

"Ketiga tersangka yang diamankan itu merupakan bandar narkoba jaringan Lapas, yang akan melakukan pengedaran diwilayah hukum Polres Muarojambi," kata Yuyan Priatmaja.

Tersangka pertama ini atas nama Jaka alias Jack, merupakan pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Sabak dengan barang bukti 37,22 gram serta timbangan dan plastik kemasan.

Tersangka Jack  ditangkap Satresnarkoba Polres Muarojambi hendak melakukan pengedaran di wilayah Mestong dan Kota Jambi.

Kemudian dua bandar jaringan Lapas kelas IIA Jambi atas nama A Rahman dan Udin yang melakukan pengedaran narkoba di wilayah Kumpeh Ulu. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 gram. Keduanya sudah target kita," ujar perwira melati dua ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)


Penulis : Daffa