Bandar Sabu di Bungo Ditangkap BNNP Jambi, Barang Buktinya Sabu Seberat 600 Gram

SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Bandar sabu di Bungo, Hanes Saputra (29) telah  diamankan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Bandar sabu tersebut diamankan langsung dari rumahnya di RT 03, RW 02, Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar Muarobungo, Kabupaten Bungo, Rabu (24/11) lalu.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan Hanes sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari Tim BNNP Jambi. Penangkapan Hanes sendiri, diawali dari adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka. Tim kemudian menindaklanjuti informasi yang didapat dan melakukan pengintaian. 

Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pengintaian, tim bergerak ke dalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan. "Yang bersangkutan bandar sabu. Dari hasil penangkapan ini, kita amankan barang bukti 6 paket besar sabu seberat 600 gram," kata Kombes Guntur, Selasa (30/11). 

Guntur menambahkan kediaman Hanes sering kali dijadikan tempat transaksi sabu. Bahkan barang haram itu baru saja dipesan dan akan diedarkannya kembali di wilayah Kabupaten Bungo. 

"Saat ditemukan, sabu disembunyikan dalam plastik berwarna putih dan digulung di dalam selimut yang ada di kamarnya," ujarnya.

"Saat ini kita terus kembangkan kasus ini termasuk dari mana dia mendapatkan barang tersebut akan terus kita kejar," katanya lagi. 

Saat ini, tersangka sudah diamankan di tahanan BNNP Jambi. Hanes sendiri, disangkakan dengan pasal  114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*/sj)