Barang Bukti 2 Kilogram Sabu dan Seribu Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Wadi Cs Ditangkap BNNP Jambi di Merlung

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Bandar Narkoba Jon Kuswadi alias Wadi akhirnya tak berkutik di tangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Resedivis yang baru  bebas dari Lembaga Permasyarakatan ini ditangkap bersama empat rekannya di kawasan perkebunan sawit di Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (28/11/2021) dini hari.

Dalam penangkapan Wadi Cs ini, petugas BNNP Jambi sempat memberikan tembakan ke udara. Memberikan peringatan. Lantaran Wadi Cs yang sudah terkepung berusaha kabur.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan untuk mencapai tempat para tersangka, petugas harus berjalan kaki selama 1 jam. Setiba di sana, petugas mengepung area base camp yang biasa digunakan para tersangka untuk bertransaksi.

"Ternyata para tersangka mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas berhasil menghentikan mereka. Ya, ada tembakan, memberikan peringatan  kepada Wadi Cs," kata Guntur, Minggu (28/11/2021).

Penangkapan Wadi Cs tersebut didahului dengan penangkapan Beni Haryanto di Jalan Lintas Timur Sumatera, batas Jambi-Riau, Suban, Tungkal Ulu. Lokasinya tidak jauh dari Pos PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi, pukul 01.37 WIB.

Dari tersangka Beni, polisi berhasil amankan barang bukti 2 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut  dari wilayah Pekanbaru.  

"Dari keterangan Beni, kita mengetahui keberadaan Wadi. Langsung petugas menuju lokasi, malam itu juga," ujar Guntur.

"Setelah berhasil mengamankan para pelaku, base camp tersebut  dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai markas mereka,” imbuhnya.

Guntur mengatakan Wadi Cs  saat ini sudah mendekam dalam rumah tahanan BNNP Jambi. "Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*/sj)