Jangan Ditiru, Pimpinan Ponpes Gelapkan Uang Tabungan Santri 4 Miliar Rupiah

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN – Mantan pimpinan pondok Pesantren Al-Munawaroh, Safwan (55) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diduga menggelapkan dana tabungan para santri Pesantren Al-Munawaroh di Sungai Misang, Dusun Bangko, Kabupaten Merangi, Jambi. Totalnya mencapai Rp 4 miliar.

"Sudah ditahan sejak Kamis (5/11/2021) lalu. Statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy

Tersangka Safwan diduga melakukan perbuatan pidana tersebut  pada tahun 2020. Ketahuannya dari hasil audit. 

"Saat itu, SF diminta memberikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren. Tapi setelah diaudit ada kerugian Rp 4.389.261.538,” beber Irwan Andy.

Mencapai miliaran rupiah, termasuk tabungan para santri senilai Rp 306 juta turut ditilepnya. Polres telah mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang diambil dari Ponpes Al-Munawaroh.

“Yang bersangkutan kita tahan setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti menggelapkan dana tabungan santri,” timpalnya.

Mengenai tersangka lain, lanjut Irwan Andy pihaknya masih mengembangkannya. Alhasil, Safwan dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan uang dan atau pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban (santri,red),” tukasnya.(*)


Pewarta : Iyan Zebua