Mantan Kades Benteng Ditahan, Korupsi Dana APBdes 2018 Untuk Perkaya Diri Sendiri

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN – Kecurangan mantan Kades Benteng Muslim (53) terbongkar.  Ia terbukti menggelapkan uang negara senilai Rp 396.261.000. Akibat perbuatannya itu Muslim terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Merangin.

Mantan Kades Benteng Kecamatan Sungaimanau periode 2013-2019 tersebut disinyalir telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola APBDes Benteng tahun 2018. 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan tersangka Muslim merupakan limpahan dari Inspektorat Kabupaten Merangin. Dari pemeriksaan Inspektorat, tersangka terbukti merugikan negara. 

"Dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Merangin tahun 2020 lalu. Lantaran tak kunjung mengembalikan kerugian negara, Inspektorat melimpahkan kasus ini ke Polres Merangin. Kita menahannya," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat konperensi pers, Jumat (19/11/2021).

"Tersangka merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat korupsi APBDes tahun anggaran 2018," katanya lagi.

Saat itu, sambung kapolres, yang bersangkutan mencairkan dana APBDes. Namun bukan digunakan untuk keperluan desa, melainkan keperluan usaha pribadi. 

"Untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Irwan Andy.

Akibat perbuatannya tersebut Muslim dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.(*)


Pewarta : Iyan Zebua