Operasi Pekat, Penjualnya Tak Berkutik, Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Disita Tim Gabungan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Operasi penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar Polda Jambi, Kamis (18/11/2021) malam. Kali ini operasi bersandi Pekat 2 Siginjai  2021 melibatkan  TNI, Polisi Militer dan Satpol-PP dengan menyasar minuman keras (miras) yang dijual pedagang tanpa izin. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil disita dalam operasi dari tiga lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama sebanyak 57 miras berbagai merek berhasil disita petugas. Lokasi tersebut di kawasan Jalan Slamet Riyadi atau tepatnya Lorong Ros 2 RT 18, No 20, Kelurahan Soloksipin, Kecamatan Telanaipura. Bahkan penjual miras bernama Asnul Arifin (52) terpaksa turut diangkut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Di lokasi ini kita menyita 14 botol besar anggur merah, empat botol anggur putih, tiga botol anggur merah kawa, enam botol Neopodd biru, lima botol Asoka kuning, dan dua botol asoka putih. Kemudian tiga botol Exelen, dua botol bir hitam, empat botol bir bintang, enam botol bir Froosd, dua botol bir hitam Guiness, dua botol Intisari, dua botol anggur merah ketan hitam, dan dua botol bir Hieneken," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

Di lokasi kedua petugas mengamankan tujuh botol bir bintang. Lokasinya di RT 59, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Seperti lokasi pertama, pemilik  miras bernama Nano (37)  juga diangkut petugas.

Terakhir di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Pasar. Disini petugas mengamankan satu bungkus tuak dari penjual  Feri Sihotang (35).

“Penjual dan barang buktinya sementara kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kristian.

"Jika nantinya mereka terbukti bersalah, maka dapat dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP. Dimana disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun," katanya lagi.

Kristian menambahkan para penjual miras juga bisa dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

"Kegiatan (operasi pekat) ini dilakukan dengan berbagai sasaran. Seperti di antaranya peredaran miras, premanisme, pungli dan lainnya," pungkasnya.(*)


Pewarta : Iyan Zebua