Pasien Thalasemia dan Hemofilia di Kota Jambi Diselimuti Kepanikan dan Bingung, Ada Apa?

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pasien Thalasemia dan Hemofilia yang menjalani perawatan di RSUD H Abdul Manap panik. Mereka mendapat kabar, pihak rumah sakit akan menghentikan sementara pelayanan terhadap pasien Thalasemia dan Hemofilia sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal, kedua penyakit darah tersebut sangat membutuhkan pelayanan yang cepat dan maksimal. Thalamesia merupakan kelainan darah yang diturunkan dari orang tua. Sedangkan Hemofilia adalah gangguan pembekuan darah akibat kekurangan faktor VII dan IX.

Dari keterangan keluarga pasien, surat penghentian sementara pelayanan Thalasemia dan Hemofilia sudah beredar. Surat dengan nomor surat KS02.03/904/PNJ.1/RSUDHAM/XI/2021 tertanggal 24 November 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan KC Jambi. RSUD Abdul Manap sendiri merupakan satu-satunya rumah sakit pelayanan thalamesia dan hemofilia.

“Saya tidak tahu alasan pastinya apa, dengan kondisi ini kita orang tua pasien panik. Mau dibawa ke mana anak kita,” kata salah keluarga pasien, Senin (29/11/2021). 

“Kita juga sudah bawa ke rumah sakit lain. Tapi malah dibilang, kalau HB nya belum di bawah 6, pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan,” timpalnya. 

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran sendiri bagi para orang tua pasien. Sebab, jika HB pasien sudah di bawah angka 7, maka kondisi pasien sudah sangat meprihatinkan.

“Di bawah 7 saja, sudah sangat pucat kondisinya. Apalagi di bawah 6. Mau seperti apa lagi kondisinya nanti? Kami orang tua pasien sekarang bingung mau dibawa berobat ke mana. Kami harap ini segera ditindak lanjuti,” tukasnya.

Menyikapi ini, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana akan memanggil Direktur BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengatur secara sistem tidak boleh ada penghentian pelayanan.

“Karena ini bagian dari masyarakat, anak-anak yang terkena thalasemia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan. Karena memang, butuh pertemuan bersama sehingga tidak bisa dibebankan sama satu rumah sakit. Tetapi harus melakukan perbaikan secara sistem,” kata dia.

Penanggungan biaya memang ada di BPJS Kesehatan dan pemberian jasa ada di rumah sakit. Maka dari itu pertemuan ini perlu dilakukan, paling lama hari ini. “Ketika ada sebuah kebijakan yang didorong, dan BPJS mau mengeluarkan kebijakan tentang pembiayaanya, rumah sakit ada sistem pelayanannya, tidak boleh terhenti,” jelasnya.

Memang kata Maulana, selama ini RSUD HAM menjadi satu-satunya rumah sakit pelayanan Thalamesia. Namun, menimbang banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka hal ini akan dibicarakan lagi sebagai solusi pelayanan yang lebih maksimal.

“Kalau untuk prasarananya ada. Inikan (thalamesia, red) terkait tranfusi darah. Tidak hanya di rumah sakit, tapi juga di PMI,” kata dia. Sayangnya, Dirut RSUD Abdul Manap ketika dicoba untuk diminta keterangannya, belum memberikan jawaban.(*/sj)