Penerapan Kartu Vaksin di Mall Masih Setengah Hati

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Penerapan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Kota Jambi tampaknya mulai longgar. Sebab pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin masih bisa masuk. Selain itu ada petugas  swalayan dan supermarket yang tidak teliti melihat kebenaran kartu vaksin  milik masyarakat yang berkunjung. Mengenai hal itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan memperketat kembali. Fasha juga mengakui ada petugas sekuriti mall yang tidak melakukan pemeriksaan secara teliti. Kemudian hanya meletakan barcode aplikasi Pedulilindungi di depan mall. Hal itu dilihatnya sendiri.

“Tidak juga kalau malah dibilang diperlonggar. Saya mungkin malah akan memperketat. Beberapa mall, ada yang hanya meletakan aplikasi Pedulilindungi, tetapi security tidak melakukan pemeriksaan,” sebut Fasha.

Ia menyebutkan, dirinya sudah perintahkan Satpol PP, Disperindag, Camat dan Satgas Kota Jambi untuk sesekali sidak ke mall tersebut. “Kalau terlihatan masih begitu kenakan sanksi. Sanksi sudah kita tegaskan pada pelaku usaha, melanggar pertama didenda Rp 5 juta, melangggar kedua denda Rp 10 juta, melanggar lagi maka izin usahanya akan dicabut,” tegas Fasha.

Kedepan sebut Fasha, jika vaksin kedua capaiannya sudah di atas 70 persen, maka masuk mall, swalayan dan area publik lainnya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.

“Saya akan syaratkan lagi vaksin kedua masuk mall, restoran dan hotel dan lainnya. Karena banyak modus masyarkat hanya mengejar vaksin pertama saat ini,” pungkasnya.(*/sj)