ASN Tanjab Timur Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru

SWARAJAMBI.ID, MUARASABAK -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Timur mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti ASN selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat. 

Sekda Tanjab Timur Sapril mengatakan, ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, yaitu sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Surat edaran itu ada pengecualiannya, yakni ASN yang harus melaksanakan perjalanan ke luar daerah terlebih dahulu harus memiliki izin. Sementara ASN dilarang melaksanakan cuti.

Tetapi cuti bisa diberikan kepada ASN yang bersangkutan mengajukan cuti melahirkan dan cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. "Pemberian cuti yang dimaksud tadi dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur," tegas Sapril.

pada sehari pasca libur Nataru akan dilakukan apel gabungan dan akan dilakukan inspeksi mendadak terkait kehadiran ASN di masing-masing OPD di lingkup Pemkab Tanjab Timur.

"Setiap hari Senin dan Jumat di luar tanggal merah, kami selalu melakukan apel gabungan di halaman kantor bupati. Dari situ, kita bisa mengetahui jumlah kehadiran ASN dari masing-masing OPD. Jika ada ASN yang kedapatan tidak masuk kerja di hari kerja yang sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhkan," tegas mantan Sekwan itu.(*/sj)