Bejat! Bapak Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku YP Tak Berkutik Ditangkap Polisi.

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Perbuatan pria berinisial YP (29), warga Desa  Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, benar-benar tidak layak ditiru. Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Beruntung, aksinya terbongkar oleh ibu kandung korban hingga berhasil ditangkap polisi. 

YP ditangkap pada Rabu (22/12/2021) dini hari di Camp Blok-A PT Erasakti Wira Forestama (EWF) di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu. Tanpa memberikan perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Kumpe Ulu, IPDA H Sirait mengatakan tersangka YP ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban. "Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Muarojambi untuk menjalani pemeriksaan," ujar Sirait.

"Kita juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Bidan, kehamilan korban sudah berumur 30-31 minggu," imbuhnya.

Saat diinterogasi pelaku YP disebut Sirait mengakui semua perbuatannya. Perbuatan bejatnya dilakukan ketika istrinya  (ibu kandung korban ) tidak berada di rumah.

"Setiap ingin melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengancam anak tirinya, 'mau ayah ambil pisau'. Sehingga korban takut," kata Sirait.

Terungkapnya kasus tersebut berawal kecurigaan ibu korban yang melihat bentuk tubuh anaknya. Setelah dibujuk,  akhirnya korban cerita dan mengakui bahwa dirinya sudah dihamili oleh ayah tirinya sendiri.

Atas perbuatannya tersebut YP dijerat  Pasal 76 D Jonto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jonto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun  2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman  paling lama 15 tahun penjara.(*/sj)