Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelayan Rumah Makan Diringkus Polisi

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Seorang pelayan rumah makan Pasar Muarabungo diringkus Polisi. Diduga pelayan  berinisial IMR (35), warga Kabupaten Tebo tersebut mencabuli anak di bawah umur. Aksi pencabulan yang dilakukan IMR pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Mirisnya, aksi bejat tersangka itu dilakukan di salah satu masjid di Kecamatan Pasar Muarabungo. Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah beraksi lebih dari 1 kali. Sasarannya adalah anak-anak yang sedang salat. 

"Tersangka sudah kita amankan," ujar kapolres, Rabu (8/12/2021).

Aksi pencabulan IMR terbongkar berdasarkan laporan dari ibu korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berinisial An. Yang tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh IMR di masjid.

"Dari  keterangan Bunga, tersangka IMR  sengaja memeluknya saat sedang salat. Tak hanya itu, tersangka bahkan juga mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekkannya ke korban. Mendengar itu ibu korban mendatangi masjid," jelas Guntur.

Ternyata pihak masjid telah mengamankan tersangka IMR dan menyerahkan ke Polres Bungo.

“Jadi tersangka ini berpura-pura hendak Salat Magrib dan Isya. Sasarannya, anak-anak. Saat ada kesempatan, tersangka kemudian beraksi,” katanya lagi.

Kapolres kembali mengatakan tersangka diamankan saat jamaah masjid menyadari ada teriakan dari jamaah lain saat sedang sujud. “Jadi pas sujud, tersangka ini beraksi. Korban teriak dan akhirnya ia diamankan,” ujarnya.(*/sj)