Menangis Dituntut 12 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Nia Ramadhani

SWARAJAMBI.ID – Nia Ramadhani dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Istri Ardi Bakrie ini menjalani rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Mendengar tuntuan JPU itu, Nia mengaku sangat kaget. Sebab, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), ia bersama suami dan sopir pribadinya, sudah dirujuk untuk direhabilitasi selama 3 bulan.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23 /12/ 2021).

Nia pun tak memahami tuntutan yang dilayangkan JPU itu. Karenanya, ia akan mengajukan keberatan tertulis atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan, karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," lanjutnya.

Ia pun meminta agar keberadaannya sebagai terdakwa bisa diperlakukan sama di hadapan hukum. Ia berharap mendapatkan keadilan.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.(*/sj)