Duda Setubuhi Anak Bawah Umur, Selalu Dijanjikan Akan Dinikahi

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN – Duda berinisial Ws (19) terpaksa diamankan tim reskrim Polres Sarolangun. Warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun ini  telah melakukan persetubuhan terhadap  perempuan yang masih dibawah umur pada  September 2021 lalu.

"Kami telah menahan Ws yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polres Sarolangun. Korban An, usianya 13 tahun," kata KBO Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Nadya Thamariska, Kamis (30/12/2021).

Nadya menjelaskan, kejadian yang menimpa korban An ini bermula dari perkenalan mereka di Medsos (Facebook)  pada September 2021.

Menurut pengakuan tersangka,  semenjak kenalan di Medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Oleh karena telah merasa akrab telponan akhirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah. Tersangka WS ini telah lama bercerai dengan istrinya. 

“Kejadian pertama (persetubuhan) itu di akhir bulan September 2021, TKP nya di rumah tersangka," ujar Nadya.

Untuk memuluskan aksi bejadnya ini, sambung Nadya, WS kerap meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika suatu waktu, terjadi sesuatu terhadap AN.

“Termasuk janji akan menikahi,” timpalnya. 

Rupanya, perbuatan WS terhadap AN ini terbongkar, setelah orang tua AN merasa curiga atas sikap WS terhadap AN. “AN pernah kabur dari rumah, dan lari ke rumah WS, atas keinginannya,” kata dia.

Atas hal itulah kemudian orang tua korban melaporkan Ws ke Polres Sarolangun. Penyelidikan pun dilakukan, dan tak lama WS diamankan tanpa perlawanan.

“Kita amankan belum lama ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, WS terancam pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/sj)