Jadi Sorotan Publik, Kasus Prostitusi Online?

Tisya Erni 

SWARAJAMBI.ID -- Kasus prostitusi online kembali mencuat. Kali ini selebgram dengan inisial TE informasinya terseret kasus prostitusi. Model itu mematok tarif sekali kencan Rp 25 juta. TE diciduk di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember lalu.

“Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, kemarin.

Akun gosip pun mengunggah berita sang selebgram. “Mimin tau, tapi mimin diam,” tulis @nyonya_gossip. Tak disangka, banyak warganet mengetahui identitas TE.

“Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya,” ucap @nisaama­lia04. “@/erni_tisya?” tanya @charalakusa.

Para infotainment belum bisa mengklarifikasi ke Tisya. Jika tudingan itu benar, Tisya adalah mantan model majalah dewasa. Beberapa waktu lalu, ia pernah bikin heboh lantaran dekat dengan Sule. Ia juga pernah blak-blakan mengaku ‘diajak’ lelaki hidung belang. Tisya lahir pada 24 Juli 1995 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia juga pernah merilis lagu dangdut, Aku Beruntung. Tisya pun pernah main sinetron populer, Ikatan Cinta.

Kembali ke kasus. Baru terungkap, ternyata TE memasang tarif hingga Rp 25 juta sekali kencan. Identitas mucikari pun diketahui seorang fotografer berinisial JB. Tisya disebut mendapatkan tawaran ngeseks bersama perempuan lain, warga Brazil berinisial FBD. Sayangnya polisi tak mau membongkar identitas TE.

“Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut. Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” terang Djuhandhani.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai. Petugas juga menyita satu ponsel IPhone XI, uang Rp 13 juta dan satu ponsel Xiaomi warna hitam biru.

Menurut Djuhandani, mucikari JB mendapat pesanan tamu di Semarang pada 10 Desember 2021. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan itu, akhirnya menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD. Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan JB yang dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. [NET]