Kasi Penyidikan Kejati NTT Ditangkap Satgas Kejagung Diduga Main Mata Dengan Pengusaha

SWARAJAMBI.ID -- Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kundrat Mantolas dan Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin, ditangkap Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. 

Saat ditangkap, Kundrat tak memberi perlawanan. Saat itu Kundrat tengah bertandang ke kediaman Hironimus di kawasan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang.

"Dia pasrah. Menyerahkan diri kepada petugas. Penangkapannya Senin malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTR, Abdul Hakim.

Satgas Kejagung lalu menggelandang Kundrat dan Hironimus ke Hotel Amaris, Kupang. Dari tengah malam hingga dinihari, kedua orang menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil pemeriksaan awal menyimpulkan, kedua orang perlu menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung. Untuk mendalami dugaan adanya rasuah dalam pertemuan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto tidak tahu penangkapan anak buahnya. Lantaran Satgas 53 datang ke Kupang secara senyap. “Coba diklarifikasi ke Kejagung saja. Mereka lebih berkompeten untuk memberikan keterangan,” katanya.

Namun ia mengaku, kerap memperingatkan Kundrat untuk bekerja secara profesional. Peringatan disampaikan lantaran ada pengaduan mengenai sepak terjang mantan Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur itu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer membenarkan oknum jaksa nakal dan seorang pengusaha. “Keduanya sudah di Jakarta. Mereka diterbangkan ke Jakarta, Selasa pagi (21/12) menggunakan Batik Air,” tuturnya.

 Leonard juga belum bersedia membeberkan perkara penyimpangan yang dilakukan Kundrat.

Namun informasi yang diperoleh, Kundrat saat ini menangani laporan perkara yang menyeret Hironimus. Laporan terkait kebijakan Hironimus selaku pengusaha yang tak menjalankan kewajibannya kepada para pegawainya.

Laporan perkara hubungan kerja atau industrial itu juga ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nusa Tenggara Timur. Saat ini, perkara tersebut masuk tahap mediasi. Hanya saja, Heronimus tidak pernah hadir memenuhi panggilan Disnaker. Tercatat, Hieronimus dua kali mengutus kuasa hukum perusahaan.

Sebelumnya, sepak terjang Kundrat berdampak kepada keluarganya. Anaknya sempat diculik Insiden itu menimpa Kundrat saat menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT.

Hasil pengusutan kepolisian, penculikan itu dilatarbelakangi sakit hati. Kepala Bidang Humas Polda NTT saat dijabat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial RK kecewa dengan sikap Kundrat.

Kundrat disebut berjanji menghentikan perkara korupsi dana desa yang menjerag RK. Namun ternyata, perkara ini tetap bergulir hingga pengadilan.

Kecewa merasa dibohongi, RK dibantu tiga orang koleganya menculik anak Kundrat pada 2 Juni 2018.(*/sj)



Sumber: Rakyat Merdeka