Kembali Bersabar, Pemberangkatan Umrah Ditunda Hingga 2022

SWARAJAMBI.ID -- Jemaah yang mau pergi umrah kembali harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah kembali menunda pemberangkatan umrah yang rencananya terbang pada 23 Desember 2021 ini. Hal ini akibat merebaknya virus Covid-19  varian Omicron. Karena sabarnya besar, umat Islam menerima dengan lapang keputusan ini.

Kabar pembatalan umrah ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kemarin.

Menurut dia, pemberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga 2022. Keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden Jokowi dan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, dikarenakan merebaknya Omicron. Keputusan ini, kata Hilman, telah disepakati Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Kita berharap kondisi segera membaik,” kata Hilman.

Menurut Hilman, secara umum asosiasi mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Dia mengakui, ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai dan munculnya Omicron.

“Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri. Harapan lainnya, agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umrah saja,” ujarnya.

Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait upaya memulai ibadah umrah yang sehat dan aman. Menurutnya, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” tandasnya.

Bagaimana sikap Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)? Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI, Zaki Anshary menyesali keputusan pemerintah. Dia membandingkan kebijakan pemerintah yang membolehkan penerbangan ke luar negeri lainnya.

Selama pemerintah tidak melarang melakukan perjalanan ke luar negeri, kata dia, sebaiknya pemerintah juga tidak melarang umrah. Tujuannya agar menghindari perspektif masyarakat, pemerintah tidak diskriminatif terhadap umat Islam.

“Kami bisa memahami umrah dibatalkan sekiranya bila ada larangan mutlak dari pemerintah bagi semua warganya, dan larangan masuk ke Indonesia dari luar negeri,” tegas Zaki seperti dilansir Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, umrah itu satu perjalanan Ibadah yang bisa dikontrol penuh aktivitasnya. Mulai dari keberangkatan sampai kepulangan. Tidak seperti perjalanan ke luar negeri yang tidak bisa dikontrol.

“Regulasi umrah dari Saudi dan Indonesia sangat menjaga prokes. Saudi masuk ke 10 negara yang aman dikunjungi saat pandemi,” jelasnya.(*/sj)