Mulai Januari 2022 Semua Daerah PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

SWARAJAMBI.ID -- Empat kementerian kembali mengeluarkan surat keputusan bersama  (SKB) tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Empat kementerian itu adalah Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.

Dalam aturan SKB Empat Menteri

Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 itu, seluruh sekolah di Indonesia mulai Januari 2022 harus melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Baik itu di daerah dengan status PPKM level 3, 2 dan 1.

"Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas," tulis keterangan dalam SKB tersebut dikutip, Senin (27/12/2021).

Dijelaskan pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria. Pemda juga dilarang menambahkan  kriteria yang lebih berat.

"Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota," tulis SKB itu.

"Dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbud 160/0/2021," tambah SKB itu.

Masih dalam SKB itu, turut dijelaskan soal vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik. Bagi tenaga pendidik yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat, mereka akan diberi sanksi.

Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

"Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali murid diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin," tutur SKB tersebut.(*/sj)