Patuh Bayar PBB Perkotaan, Warga Akan Dapat Hadiah Sepeda Motor

 Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina

SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Kabar gembira untuk masyarakat Kota Jambi. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberikan apresiasi kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan di Kota Jambi yang melunasi pajak PBB terhutang tahun 2021. Berupa dua motor dan hadiah menarik lainnya  bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pembangunan tersebut.

"Termasuk berbagai hadiah menarik menanti masyarakat Kota Jambi, sebagai apresiasi atas ketaatan masyarakat membayar PBB. Hadiah ini akan kita undi pada tanggal 21 Januari mendatang dalam rangkaian acara Malam Anugerah Pajak 2021. Masyarakat jangan tunda lagi bayar pajak, karena tanggal 31 merupakan hari terakhir pembayaran pajak, untuk menghindari sanksi denda pajak," ungkap Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi baru-baru ini.

"Undian tetap berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak melewati jatuh tempo dipenghujung tahun 2021.  Namun masyarakat tersebut tentunya akan dikenakan denda keterlambatan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Nella Ervina mengatakan dalam rangkaian acara Malam Anugerah Pajak 2021, turut pula akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis penghargaan kepada Wajib Pajak Potensial Kota Jambi. "Tanggal 21 Januari mendatang kita juga akan memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada wajib pajak potensial di Kota jambi, atas ketaatan dalam pemenuhan kewajiban pajak dan kontribusi dalam pembangunan di Kota Jambi," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa PBB Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh BPPRD Kota Jambi dan menyumbang angka yang signifikan bagi pendapatan asli daerah di Kota Jambi. Pada tahun 2021 Pemkot Jambe menargetkan PAD dari sektor PBB sebesar Rp 31.250.000.000 dan telah terealisasi sebesar 103 persen. Sedangkan sektor pajak terbesar Kota Jambi masih dipegang oleh sektor Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 70 miliar dan telah terealisasi sebesar 98 persen, diikuti oleh BPHTB sebesar 59 milyar dan telah terealisasi sebesar 110 persen, melampaui target tahun 2021. 

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setingginya kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah melaksanakan dan melunasi kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dipergunakan kembali sebesarnya untuk pembangunan Kota Jambi. Pajak dari masyarakat akan kembali dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," pungkasnya. (*/sj)