Pemkot Jambi Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Danau Sipin

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalur kawasan wisata Danau Sipin pada   25-26 Desember 2021 dan 1-2 Januari 2022 mendatang. Diprediksi arus  lalu lintas di jalur wisata Danau Sipin bakal ramai.

Penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan  instruksi Wali Kota Jambi Nomor 29/INS/XII/HKU/ 2021 tentang PPKM dalam pencegahan Covid-19 di Kota Jambi saat Natal dan tahun baru. Dalam instruksi tersebut tertulis ketentuan untuk mobil dan motor pribadi yang tidak sesuai dengan tanggal ganji-genap maka akan diarahkan putar balik, tidak boleh melintas di kawasan wisata Danau Sipin. 

Namun aturan ganjil- genap ini tidak berlaku bagi mobil Damkar, ambulance, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu meliputi logistik dan pekerja yang menunjukkan surat tugas. 

"Pemberlakuan ganjil-genap, untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi masyarakat keluar rumah dan kendaraan yang berlalu lalang," kata Walikota Sy Fasha, Sabtu (25/12/2021).

Wisata Danau Sipin sendiri kata Fasha pada Minggu (26/12) akan dibuka untuk lomba pacu perahu dan perahu hias. Ini juga menimbang aktivitas sekolah sudah libur. 

"Karena sudah libur, ketimbang anak-anak dibawa ke luar kota lebih baik di Kota Jambi saja. Makanya kita siapkan lomba tersebut, dengan aturan prokes ketat," jelasnya. 

Dari informasi yang didapat, pemberlakuan ganjil-genap itu akan melewati beberapa pos pemeriksaan.  Seperti di Simpang Buluran mengarah ke kafe Hello Sapa dan di belakang kantor Gubernur Jambi. Sementara itu di beberapa persimpangan dan pintu masuk Danau Sipin akan disiapkan petugas.(*/sj)