Penabrak dan Pembuang Jenazah Sejoli Ternyata Berpangkat Kolonel

SWARAJAMBI.ID -- Pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan sejoli di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkuak. Pelakunya tiga personel TNI AD. Satu diantaranya adalah berpangkat kolonel dan masih menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Korem NWB berkedudukan di bawah Kodam Merdeka. 

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Chandra Warsenanto Sukotjo membenarkan hal itu. Chandra juga membenarkan,  Kolonel P sedang diperiksa intensif oleh penyidik Pomdam Merdeka.

Kasus penabrakan pasangan sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, terjadi pada 8 Desember 2021. Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu. Warga pun berhasil memotret tiga orang yang menggotong Handi dan Salsa, yang dimasukkan ke dalam mobil Panther hitam. Foto tersebut viral di media sosial.

Ternyata, tiga personel TNI AD penabrak itu bukannya membawa kedua korban ke rumah sakit, malah membuang Handi dan Salsa di Sungai Serayu. Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada 11 Desember lalu.

Selain Kolonel Priyanto, kedua pelaku lainnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro serta Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak. Saat ini, baik Kopda DA dan Ahmad juga sedang diperiksa penyidik Pomdam Diponegoro di Kota Semarang.

Timbul pertanyaan, mengapa perwira menengah (pamen) yang berdinas di Gorontalo bisa bersama dua personel TNI AD dari Jateng? Ternyata Kolonel Priyanto sebelumnya berdinas di Kodam Diponegoro. Dia menjabat sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro. Ketiganya pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta penyidik POM melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. "Jenderal Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.(*/sj)



Sumber : Republika