Pengumuman! Pemerintah Tertibkan Praktik Penambangan Migas Ilegal Di Jambi

SWARAJAMBI.ID -- Pemerintah akan menindak tegas kepada praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Selain menimbulkan kerugian terhadap negara, praktik ini turut meninggalkan kerusakan lingkungan.

"UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji pada diskusi Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal di Jakarta, Selasa (21/12).

Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, Pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan. 

"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," tegasnya.

Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri  di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. 

Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. 

"Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya telah mencatat terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

"Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal. Jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," jelasnya.

Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. 

Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat. 

"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkapnya.

Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja.

Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.(*/sj)