Penilaian Pelayanan Publik, Ombudsman: Pemkot Jambi Masuk Zona Hijau dan Peringkat 7 Nasional

walikota Sy Fasha Apresiasi Hasil Survei Ombudsman.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sepanjang 2021 mendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI. Dari penilaian yang telah dilakukan, Kota Jambi termasuk dalam daerah zona hijau dalam hal pelayanan. Yang membanggakan lagi, pelayanan publik Pemkot Kota Jambi  yang terbaik dan berada diperingkat tujuh nasional. Atas catatan ini, Pemkot Kota Jambi  berhak menerima penghargaan kategori kepatuhan dari Ombudsman RI.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyatakan apresiasi ini merupakan dari kerja keras selama ini untuk membenahi dan melengkapi standar pelayanan publik. Dengan adanya predikat ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi pihaknya.

“Sehingga pelayanan publik lebih terasa, mudah, aman dan nyaman. Serta masyarakat akan merasakan hal yang lebih akan pelayanan publik yang diberikan,” terangnya.

Diketahui Ombudsman RI  mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota, dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. Seperti diantaranya mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (*/sj)