Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur, 3 Muncikari dan Pelaku Utama Ditangkap

Pelaku Utama S Diperkenalkan kepada Awak Media.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur di Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yakni Sudin alias Koko (52) warga Jakarta, Rizqi (36) warga Kota Jambi, Putri Indah Sari (19) warga kota Jambi, dan satu pelaku anak ARS (15) warga Kota Jambi. Total, ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban dari para tersangka. 

Kasus perdagangan anak ini terbongkar bermula adanya laporan anak hilang berinisial A pada Sabtu (4/12/2021). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata A tidak hilang. Tetapi A sedang berada di Jakarta bersama satu orang korban berinisial D yang dibawa oleh pelaku ARS. 

ARS membawa korban A dan D atas perintah dari tersangka utama Sudin. Sebab tersangka Sudin telah mengirim uang sebesar Rp 3 juta untuk uang transportasi. Pelaku dan korban pun akhirnya berangkat ke Jakarta menggunakan bus dan sampai di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu. 

Para Muncikari Peradagangan Anak Yang Ditangkap.

Karena bujuk rayu dari tersangka S, kedua korban akhirnya berhasil diperdaya untuk melakukan hubungan suami istri. Sebagai imbalan, kedua korban diberikan masing-masing Rp 3,5 juta dan untuk pelaku ARS diberikan upah Rp 1,5 juta. Sebagai biaya ongkos pulang, tersangka S kembali memberikan uang Rp 2 juta. 

"Jadi pelaku utama adalah saudara S, sementara tiga orang sisanya berperan sebagai mucikari yang mencarikan anak-anak di bawah umur kepada pelaku S," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (27/12). 

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Para pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*/sj)