Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online, Muncikari Jual Mahasiswi PSK Rp 2,5 Juta Sekali Kencan

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso.

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap bisnis haram prostitusi online dengan menawarkan mahasiswi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Empat perempuan  diamankan dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Seorang lainnya, Viktor (26), yang bertindak sebagai muncikari, juga ditangkap.

Bisnis esek-esek ini terkuak oleh tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat  melakukan patroli cyber, mencurigai  akun instagram  @alviannn.v,  yang kontennya menawarkan PSK.

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso menjelaskan akun medsos tersebut jadi tempat penawaran PSK pemuas nafsu pria hidung belang. Dalam praktiknya, mucikari menawarkan PSK itu ke pria hidung belang untuk kencan di hotel.

"Kita mengungkap sindikat jaringan prostitusi di Jambi. Dan, target mangsa hidung belang sendiri yakni yang sudah dewasa di antaranya mahasiswi, gadis dan single," kata Santoso kepada wartawan, Kamis ( 30/12/ 2021).

Santoso menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, seorang pelaku yang diduga mucikari berhasil diamankan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya menyediakan PSK untuk para hidung belang.

"Pelaku kita tangkap. Namanya Viktor 26 tahun warga Kota Jambi yang merupakan pelaku memperdagangkan manusia ke hidung belang," jelasnya.

Santoso menceritakan, dalam kasus ini, tim Ditreskrisus sempat melakukan penggerebekan di hotel. Saat penggerebekan ditemukan alat kontrasepsi serta pria hidung belang dan empat PSK di dalam kamar hotel.

Dia menekankan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Jadi, satu orang kita tetapkan tersangka. Sedangkan ada empat perempuan yang diamankan baru sebatas saksi dan kita akan periksa intensif lagi," tuturnya. 

Dia menamnbahkan, dari pengakuan pelaku Viktor, dalam praktiknya dia menawarkan PSK ke pria hidung belang  dengan tarif Rp2,5 juta. Nanti hasil itu dibagi dua dengan pelaku dan PSK.

"Kita juga menemukan bukti screenshot WhatsApp yaitu komunikasi yang mengandung asusila. Dan, atas keterlibatan pelaku terancam 15 tahun penjara," sebutnya.(*/sj)