Ratusan Satpol PP Kota Jambi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Badan Narkotika  Nasional (BNN) Kota Jambi melakukan tes urine terhadap ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi di Kantor Satpol PP Kota Jambi, Kotabaru, Kamis (30/12/2021). Tes urine ini yang kedua kalinya dilakukan BNN Kota Jambi, sejak posisi Kasat Pol PP Kota Jambi, dipimpin Mustari Affandy.

Kasatpol PP Kota Jambi Mustari mengatakan, tes urine dilaksanakan mendadak, khususnya bagi para personel Satpol PP. Termasuk dirinya juga. 

"Kita bekerjasama dengan BNN Kota Jambi. Pelaksanaan tes urine ini dalam rangka menuju 2022 Bersih dari Narkoba (Bersinar), Satpol PP," katanya.

"Yang hasilnya positif, kita tindaklanjuti," katanya lagi.

Mustari menyatakan, ada sekitar 260 personel Satpol PP di Kota Jambi. Baik itu yang aparatur sipil negara maupun pegawai tidak tetap (PTT), semuanya  di tes urine. 

“Saya yang pertama dites urine, Alhamdulillah hasil saya negatif narkoba. Tes urine ini sengaja kita lakukan setiap tahun. Dimana kami adalah penegak Perda yang harus menjadi contoh yang baik,” ujar Mustari.

Selain itu, kata Mustari, tes urine ini sebagai wujud nyata dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Menjadikan anggota Satpol PP sebagai praja wibawa yang mampu memberi contoh dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa anggota satpol bersih dari narkoba,” timpalnya.

Termasuk meningkatkan kesadaran dari anggota Satpol PP bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak perda harus mampu menghindari hal-hal yang bisa membuat terjerat dalam aspek hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, kasi Rehab BNN Kota Jambi, Daniel mengapresiasi apa yang dilakukan Kasat Pol PP Kota Jambi dan jajarannya. Pasalnya, baru Satpol PP kota Jambi yang melakukan tes urine mulai dari ASN hingga PTT.

“Ini merupakan instansi penegakan perda, ujung tombak kepala daerah yaitu harus memberi contoh yang baik. Ini dibuktikan dengan pengecekan urine mulai dari eselon II Kepala Satpol PP, Eselon 3 sekretaris, kabid, kasi dan PNS beserta pegawai tidak tetap melaksanakan tanpa terkecuali,” jelasnya.

Ditambahkan Daniel, kegiatan ini tak lain juga menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Memang ini dilaksanakan mandiri, otomatis untuk pembiayaan penggantian alat dikenakan kepada masing-masing institusi ini yang melaksanakan kegiatan tes urine,” pungkasnya.(*/sj)