Sesuai UMP, Pemprov Akan Naikan Upah Sopir Truk Batu Bara

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berencana akan menaikan upah para sopir truk muatan batu bara. Minimal upahnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Jambi. Saat ini Pemprov tengah melakukan pembahasan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, guna membahas tarif sopir truk pengangkut batu bara. 

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk menaikkan pendapatan para sopir truk batubara yang sebelumnya hanya mendapatkan Rp 57 ribu per trip, akan dinaikkan di antara Rp 91 ribu-Rp 131 ribu per tripnya.

Namun angka ini, ujar Sudirman masih belum pasti dan perlu dilakukan pembahasan lagi terutama kepada pihak aliansi sopir dan pihak pengusaha batubara. "Setidaknya sama dengan UMP Provinsi," kata Sudirman, Rabu (15/12). 

Sebelumnya aliansi sopir truk pengangkut batubara di Jambi melancarkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi dengan menuntut menaikan tarif angkut mereka.

Pasalnya saat ini pihak sopir hanya mendapatkan Rp 57 ribu per tripnya setiap mengangkut batubara dari lokasi tambang menuju stokpil. Kata Sudirman, dari hasil diskusi yang sudah dilaksanakan bersama BPS Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, pihaknya masih belum menemukan angka pasti.

Namun dirinya menyatakan, akan membuat tarif dari angkutan batubara itu, para sopir dalam 20 hari kerja akan mendekati UMP di Provinsi Jambi. "Permasalahan utama dari para sopir angkutan batubara itu adalah upah mereka yang sangat minim sekali. Kita sudah mendiskusikan dengan pihak pemerintah dan BPS, serta aliansi sopir truk," tambahnya. 

Sudirman mengatakan, biaya yang dikeluarkan para sopir truk angkutan batubara sangatlah besar setiap tripnya. Sehingga dirinya mengatakan perlu dilakukan evaluasi bersama, untuk menekan angka pengeluaran para sopir selama mengangkut batubara.

"Kita sudah punya ancang-ancang sementara untuk rincian upah. Kita akan terus melakukan evaluasi. Ternyata cukup besar juga alokasi dana yang keluar tidak resmi dari sopir truk. Jadi itu perlu dievaluasi lagi dan perlu disisir lagi. Tentu ini mengganggu pendapatan sopir," jelasnya. 

Dirinya menjelaskan selama ini para sopir mendapatkan pendapatan bersih hanya Rp 57 ribu per tripnya. Dijelaskan Sudirman, angka itu didapatkan dari angka Rp 160 ribu dikalikan 8 ton batubara yang diangkut, maka kemudian didapatkan angka sebesar Rp 1.280.000.

Kemudian dengan banyaknya potongan dari pengeluaran selama perjalanan, para sopir pun hanya bisa mendapatkan Rp 57 ribu.(*)