Sudah Diperingati, Belum Juga Bayar Pajak, Ya Disegel!

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi terus bergerak. Sasaran utamanya sama,   pelaku usaha yang tak membayar pajak. Pasalnya, ada 80 pelaku usaha  yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya membanyar pajak. Dengan estimasi nilai sebesar Rp 25 miliar.

"Saat ini banyak pelaku usaha yang menunggak pajak. Bahkan beberapa di antaranya ada yang memang enggan membayarkan pajak. Makanya kita terus bergerak, bersama Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi ,"  kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Musatari Affandy, Rabu (29/12/2021).

Namun, Mustari tidak menyebut secara rinci, mana-mana saja pelaku usaha yang  menunggak atau sudah diberikan peringatan. “Ada rumah makan, ada resto di mall, dan satu pelaku usaha lainnya. Mereka hanya diperingati, tidak disegel,” kata dia.

Nanti pelaku usaha yang diperingati itu, jelas Mustari Affandy, akan dipanggil penyidik Satpol PP sesuai dengan Perda No 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, perihal pajak yang tidak dibayarkan.

“Karena sesuai Perda itu, penyidik punya kewenangan memeriksa. Apabila memang ada pelanggaran pidana akan berkoordinasi dengan Korwas,” sebutnya.

Para pelaku usaha yang telah diperingati maupun belum, diberikan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk menyampaikan niat baik. Perihal pembayaran pajak tersebut. “Jika tidak tentu akan disegel sesuai aturan yang ada. Yang kita datangi ini, minimal yang menunggak Rp 10 juta,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, ada tiga tempat yang diberi peringatan. Yaitu beberapa tenant di Transmart, Kafe Mabes dan Rumah Makan Ekri. 

"Kesalahannya adalah, mereka masih ada menunggak pajak puluhan juta," kata Doni.

Semua wajib pajak yang menunggak, bakal diberi sanksi peringatan. "Semua akan kita beri peringatan, kalau masih bandel, tentu bisa disegel," tegasnya.(*/sj)