Waduh! Penegakan Perda Disebut Pendemo Tumpul Lawan Pengusaha

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Belum adanya eksekusi terhadap ruko milik Suwarni yang dibangun Charles Robin Lie alias Bobbi Builder diatas bangunan drainase  mendapat tanggapan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Menurutnya, dia sudah memerintahkan Satpol PP Kota Jambi untuk membongkar ruko tersebut.

“Itu (eksekusi,red) coba tanya Satpol PP kapan eksekusinya. Karena sudah saya perintahkan untuk dieksekusi,” kata Fasha, Senin (6/12/2021).

Karena belum ada progresnya, membuat kelompok masyarakat turun ke jalan menggelar aksi di depan pintu gerbang kantor Wali Kota Jambi. Aksi ini ditenggarai lantaran menganggap, pihak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Jambi, lamban mengambil tindakan (eksekusi,red). Padahal, sejatinya bangunan tersebut melanggar aturan karena berada di atas drainase di  Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan. Maka dari itu, sejumlah peserta aksi ini meminta ketegasan dan mendesak Wali Kota Jambi untuk segera mengeksekusi bangunan tersebut.

“Pemkot Jambi tak berdaya eksekusi ruko pengusaha besar Jambi, ibu Suwarni. Eksekusi itu harga mati, Satpol PP penegak Perda tumpul lawan pengusaha, tajam ke rakyat kecil,” teriak salah satu peserta aksi, Anca Firmasnyah.

Mereka pun menyebutkan, hadirnya bangunan tersebut telah melanggar Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepadan sungai daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai tidak sama sekali diindahkan pemilik bangunan.

“Maka hal ini jadi catatan buruk atas penegakan hukum di Kota Jambi. Jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa, hukum hanya bisa dilakukan untuk masyarakat miskin. Kalau untuk pengusaha, orang berduit tidak berlaku hukum. Apa kabar pak Pol PP,” timpalnya.

Para peserta aksi pun akhirnya dihampiri Plh Kasat Pol PP Kota Jambi, Joyo didampingi Kabid Penegak Perda Daerah (PPD), Andrian. Hanya saja memang, tak banyak yang dikatakan Joyo. Dia hanya menyebutkan, pihaknya bersama OPD terkait hanya akan mengeksekusi akses jalan di depan ruko, yang ada di atas drainase.

“Itu akan kita bongkar. Sama saja, dengan itu kita bongkar mereka tidak dapat beraktivitas. Kapan ini dilakukan? Dalam waktu dekat,” singkatnya.

Sementara itu, dijelaskan Kabid PPD, Andrian bahwa, sejatinya ruko tersebut belum dapat dieksekusi. Lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih berlaku dan belum dicabut. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.

“Masih memiliki IMB, jadi kita belum bisa membongkar. Itu baru pemberitahuan 1. Jadi sampai sekarang SK pencabutannya belum keluar. Kalau itu dipaksakan, berarti kami melawan hukum,” jelasnya.

Meski masih merasa belum puas akan jawaban tersebut, para peserta pun akhirnya meninggalkan lokasi aksi dan membubarkan diri. 

Sementara sebelumnya, Suwarni selaku pemilik lahan dan juga pemilik sejumlah ruko tersebut ketika dihubungi melalui telpon seluler mengaku, awal mulanya berdiri ruko tersebut melalui sistem bangun bagi. Ada 24 ruko yang dibangun pada lahan tersebut, dan setengahnya adalah hak Suwarni selaku pemilik lahan.

Mengenai IMB sebut Suwarni, Ia tidak mengatahui pasti. Karena segala urusan dilakukan oleh pihak yang membangun yakni Charles alias Bobbi Builder. “Si Charles yang mengurus. Itu dulu bangun bagi sistemnya,” katanya.

Suwarni mengaku, memang satu ruko yang berdiri tepat di atas drainase tersebut merupakan bagiannya. Namun kata dia seharusnya itu adalah bagian Charles. Ia pun menyebutkan, bahwa hingga saat ini, ruko-ruko tersebut belum dilakukan serah terima dari Charles ke dirinya. 

“Teramasuk kunci saya belum terima dari dia (Charles,red). Saya ini sebenarnya korban. Sekarang yang harus bertanggung jawab ya Charles itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwarni mengaku, dirinya selama ini tidak pernah menerima surat dari pemerintah, terkait peringatan, pemberitahuan untuk pembongkaran ruko diatas drainase tersebut. “Selama ini saya tidak pernah terima surat dari pemerintah. Saya tidak ada diberi tahu sama dia (Charles,red),” jelasnya.

Mengenai ditolaknya PK oleh majelis hakim PTUN terhadap pencabutan IMB yang dimilikinya, tentu itu merugikannya. Namun ia berharap Charles mau bertanggung jawab akan hal itu.

“Tentu ini merugikan. Ada komunikasi beberapa kali sama dia (Charles,red), dia cuma minta surat-surat yang saya punya untuk ngurus di PTSP. Sampai saat ini belum ada ketemu dia (Charles,red),” timpalnya.

Sementara, terkait alternatif apakah nantinya ruko tersebut akan dibongkar sendiri atau dibongkar pemerintah, Suwarni tak berkomentar banyak. “Saya serahkan ke pemerintah saja. Kalau memang salah ya mau gimana? Saya juga tidak pernah dikasih tahu kalau itu salah sama si Charles,” tukasnya.(*/sj)