2022, Warna Berubah, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip 'Spesial'


 SWARAJAMBI.ID -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengunaan pelat nomor pada  tahun 2022. Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.

Perubahan tersebut adalah penggantian warna pelat nomor. Dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.

Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemassangan sebuah teknologi chip dengan tujuan spesial.

Dikutip dari PMJ News, teknologi canggih ini pasti akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.

Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan.Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya menjelaskan.

Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan  memakan waktu yang lama.

Perlu diketahui kalau perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Aturan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk tujuannya sendiri, Yusri Yunus menyatakan kalau chip yang dipasang pada pelat nomor  memiiki  tujuan yang spesial.

Chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.

Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu  akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan.

Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yusri Yunus menjelaskan kembali.(*/net)