Catat! Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT Lagi, Cukup Tunjukkan KK

SWARAJAMBI.ID --  Pindah domisili tak perlu surat pengantar RT/RW lagi. Cukup bawa dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Tidak perlu pengantar apapun.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila hendak melakukan pindah tempat tinggal, maka yang perlu dilakukan hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkapnya.

Kemudian untuk perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Dia menerangkan, hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Zudan pun mengimbau, agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada para Dukcapil dan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” kata Zudan menegaskan sekali lagi pindah domisili tak perlu surat keterangan RT/RW .(^/sj)



Sumber: merdeka